SYARAT DAN KETENTUAN TOKO ONLINE
TS2.PRO
§ 1
KETENTUAN UMUM
1. Toko https://ts2.pro/id/ beroperasi dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan ini.
2. Peraturan menentukan kondisi untuk menyimpulkan dan mengakhiri Perjanjian Penjualan Produk dan prosedur pengaduan, serta jenis dan ruang lingkup layanan yang disediakan secara elektronik oleh Toko https://ts2.pro/id/, aturan untuk penyediaan layanan ini, kondisi untuk menyimpulkan dan mengakhiri kontrak untuk penyediaan layanan elektronik.
3. Setiap Penerima Layanan, setelah mengambil langkah untuk menggunakan Layanan Elektronik Toko https://ts2.pro/id/, wajib mematuhi ketentuan Peraturan ini.
4. Dalam hal-hal yang tidak tercakup dalam Peraturan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
4.1. Undang-undang tentang penyediaan layanan elektronik 18 Juli 2002,
4.2. UU Hak Konsumen tanggal 30 Mei 2014,
4.3. UU Penyelesaian Sengketa Konsumen di Luar Pengadilan tanggal 23 September 2016,
4.4. Hukum Perdata 23 April 1964 dan ketentuan hukum Polandia lainnya yang relevan.
§ 2
DEFINISI YANG TERCANTUM DALAM PERATURAN
1. FORMULIR KONTAK - formulir yang tersedia di situs web https://ts2.pro/id/ yang memungkinkan Anda mengirim pesan ke Penyedia Layanan.
2. MEMBENTUK REGISTRASI – formulir tersedia di situs web https://ts2.pro/id/ yang memungkinkan Anda membuat Akun.
3. MEMBENTUK PESANAN – formulir yang tersedia di situs web https://ts2.pro/id/ untuk melakukan Pemesanan.
4. KLIEN – Pelanggan yang bermaksud untuk membuat atau telah membuat Perjanjian Penjualan dengan Penjual.
5. KONSUMEN – orang perseorangan yang melakukan transaksi hukum dengan pengusaha yang tidak terkait langsung dengan bisnis atau kegiatan profesionalnya.
6. AKUN – ditandai dengan nama individu (login) dan kata sandi, kumpulan sumber daya dalam sistem TIK Penyedia Layanan, di mana data Penerima Layanan dikumpulkan, termasuk informasi tentang Pemesanan yang dilakukan.
7. NEWSLETTER - Layanan Elektronik yang memungkinkan Penerima Layanan untuk berlangganan dan menerima informasi gratis dari Penyedia Layanan mengenai Store dan Produk yang tersedia di dalamnya ke alamat email yang diberikan oleh Penerima Layanan.
8. PRODUK – barang atau jasa bergerak yang tersedia di Toko, yang tunduk pada Perjanjian Penjualan antara Pelanggan dan Penjual.
9. STATUT - Peraturan Toko ini.
10. TOKO - Toko online Penyedia Layanan yang beroperasi di https://ts2.pro/id/
11. PENJUAL, , PENYEDIA LAYANAN – TS2 SPACE PERUSAHAAN TERBATAS dimasukkan ke dalam Daftar Pengusaha oleh Pengadilan Negeri Ibukota Warsawa Warszawa di Warsawa, Divisi Komersial ke-12 dari Pengadilan Nasional Daftar dengan nomor KRS: 0000635058, tempat usaha dan alamat layanan: Aleje Jerozolimskie 65/79, nomor apartemen: 15.03, 00-697 Warszawa, NIP: 7010612151, REGON: 365328479, alamat email (email): [email protected], nomor telepon: +48 223 645 800.
12. PENGATURAN PENJUALAN – Perjanjian Penjualan Produk dibuat antara Pelanggan dan Penjual melalui Toko.
13. MELAYANI ELEKTRONIK – layanan yang disediakan secara elektronik oleh Penyedia Layanan kepada Penerima Layanan melalui Store.
14. PENERIMA LAYANAN – orang perseorangan, badan hukum atau unit organisasi tanpa kepribadian hukum, yang oleh undang-undang memberikan kapasitas hukum untuk menggunakan Layanan Elektronik.
15. MEMESAN - Pernyataan kehendak Pelanggan yang merupakan penawaran untuk mengadakan Perjanjian Penjualan Produk dengan Penjual.
§ 3
INFORMASI PRODUK DAN PEMESANAN
1. Toko https://ts2.pro/id/ menjual Produk melalui Internet.
2. Produk yang ditawarkan di Toko adalah produk baru, bebas dari cacat fisik dan legal, serta telah diperkenalkan secara legal ke pasar Polandia.
3. Informasi di situs web Toko bukan merupakan penawaran dalam pengertian hukum. Dengan melakukan Pemesanan, Pelanggan mengajukan penawaran untuk membeli Produk tertentu berdasarkan ketentuan yang ditentukan dalam deskripsinya.
4. Harga Produk yang ditampilkan di situs web Toko diberikan dalam bahasa Polandia zlotys (PLN) dan sudah termasuk semua komponen, termasuk PPN. Harga tersebut belum termasuk ongkos kirim.
5. Harga Produk yang ditampilkan di situs web Toko mengikat pada saat Pelanggan melakukan Pemesanan. Harga ini tidak akan berubah terlepas dari perubahan harga di Toko yang mungkin terjadi sehubungan dengan Produk individual setelah Pelanggan melakukan Pemesanan.
6. Pesanan dapat ditempatkan:
6.1 melalui website menggunakan Formulir Pemesanan (https://ts2.pro/id/ Store) - 24 jam sehari sepanjang tahun,
6.2 melalui email ke alamat berikut: [email protected]
6.3 melalui telepon di: +48 22 364 58 00.
7. Untuk melakukan Pemesanan, Pelanggan tidak diharuskan untuk mendaftarkan Akun di Store.
8. Ketentuan untuk menempatkan Pesanan di Toko oleh Pelanggan adalah membaca Peraturan dan menerima ketentuannya pada saat melakukan Pemesanan.
9. Toko melaksanakan Pesanan yang dilakukan dari Senin sampai Jumat selama jam kerja Toko, yaitu dari pukul 9:00 sampai 17:00 pada hari kerja. Pesanan dilakukan pada hari kerja setelahnya 15:00, pada hari sabtu, minggu dan hari libur, akan di pertimbangkan pada hari kerja berikutnya.
10. Produk-produk yang sedang dalam masa promosi (sale) memiliki jumlah potongan yang terbatas dan Pesanan untuk produk-produk tersebut akan diproses sesuai urutan penerimaannya hingga stok Produk tertentu habis.
§ 4
PENUTUP ATAS PERJANJIAN PENJUALAN
1. Untuk membuat Perjanjian Penjualan, Pelanggan perlu melakukan Pemesanan terlebih dahulu dengan menggunakan metode yang disediakan oleh Penjual, sesuai dengan § 3 poin 6 dan 8 Peraturan.
2. Setelah menempatkan Pesanan, Penjual segera mengkonfirmasi penerimaannya.
3. Konfirmasi penerimaan Pesanan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 ayat ini mengikat Pelanggan dengan Pesanannya. Konfirmasi penerimaan Pesanan dilakukan dengan mengirimkan email.
4. Konfirmasi penerimaan Pesanan meliputi:
4.1. konfirmasi semua elemen penting dari Ordo,
4.2. formulir penarikan kontrak,
4.3. Peraturan ini berisi informasi tentang hak untuk menarik diri dari kontrak.
5. Setelah Pelanggan menerima email sebagaimana dimaksud dalam poin 4 paragraf ini, Perjanjian Penjualan dibuat antara Pelanggan dan Penjual.
6. Setiap Perjanjian Penjualan akan dikonfirmasikan dengan bukti pembelian (tanda terima atau faktur PPN), yang akan dilampirkan pada Produk dan/atau dikirim melalui email ke alamat email Pelanggan yang diberikan dalam Formulir Pemesanan.
§ 5
CARA PEMBAYARAN
1. Penjual menyediakan metode pembayaran berikut:
1.1. pembayaran melalui transfer tradisional ke rekening bank Penjual,
1.2. pembayaran melalui sistem pembayaran elektronik (Przelewy24.pl, PayPal.com).
2. Dalam hal pembayaran melalui transfer tradisional, pembayaran harus dilakukan ke nomor rekening bank: 61 1140 1010 0000 4081 5300 1001 (mbank SA) TS2 SPACE PERUSAHAAN TERBATAS, Aleje Jerozolimskie 65/79, no. tempat: 15.03, 00-697 Warsawa, NIP: 7010612151. Di judul transfer, masukkan "Nomor Pesanan....".
3. Dalam hal pembayaran melalui sistem pembayaran elektronik, Pelanggan melakukan pembayaran sebelum memulai pelaksanaan Pesanan. Sistem pembayaran elektronik memungkinkan Anda melakukan pembayaran dengan kartu kredit atau transfer cepat dari bank Polandia terpilih.
4. Pelanggan berkewajiban untuk membayar harga berdasarkan Perjanjian Penjualan dalam waktu 3 hari kerja sejak tanggal kesimpulannya, kecuali Perjanjian Penjualan menentukan lain.
5. Produk akan dikirim hanya setelah dibayar.
§ 6
BIAYA, TANGGAL DAN CARA PENGIRIMAN PRODUK
1. Biaya pengiriman Produk, yang ditanggung oleh Pelanggan, ditentukan selama proses penempatan Pesanan dan bergantung pada pilihan metode pembayaran dan metode pengiriman Produk yang dibeli.
2. Tanggal pengiriman Produk terdiri dari waktu penyelesaian Produk dan waktu pengiriman Produk oleh pengangkut:
2.1. waktu penyelesaian Produk sampai dengan 5 hari kerja terhitung sejak:
dan) memposting dana yang dibayarkan berdasarkan Perjanjian Penjualan ke rekening Penjual atau
b) otorisasi transaksi positif oleh sistem pembayaran elektronik,
2.2. penyerahan Produk yang merupakan barang bergerak oleh pengangkut dilakukan dalam jangka waktu yang dinyatakan olehnya, yaitu sampai dengan 5 hari kerja sejak pengiriman kiriman (penyerahan hanya dilakukan pada hari kerja, tidak termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur).
3. Produk yang dibeli di Toko dikirim ke Polandia dan luar negeri melalui Poczta Polska atau perusahaan kurir (DHL).
4. Produk yang dibeli di Toko dapat diambil oleh Pelanggan secara langsung setelah menghubungi email atau telepon sebelumnya.
§ 7
KOMPLAIN PRODUK
1. Klaim garansi.
1.1. Semua Produk yang ditawarkan di Toko memiliki garansi yang berlaku di wilayah Republik Polandia,
1.2. masa garansi untuk Produk adalah 12 bulan dan dihitung sejak tanggal pengiriman Produk ke Pelanggan,
1.3. dokumen yang berhak atas perlindungan garansi adalah kartu garansi atau bukti pembelian,
1.4. jaminan tidak mengecualikan hak-hak Konsumen dan badan-badan sebagaimana dimaksud dalam § 10 Peraturan, yang diakibatkan oleh jaminan cacat fisik dan hukum Produk, sebagaimana ditentukan dalam KUH Perdata.
2. Klaim garansi.
2.1. Dasar dan ruang lingkup tanggung jawab Penjual terhadap Pelanggan yang merupakan Konsumen atau entitas sebagaimana dimaksud dalam § 10 Peraturan di bawah jaminan yang mencakup cacat fisik dan hukum ditentukan dalam KUH Perdata tanggal 23 April 1964,
2.2. pemberitahuan kecacatan Produk dan pengajuan permintaan terkait dapat dilakukan melalui email ke alamat berikut: [email protected] atau secara tertulis ke alamat berikut: Ts2 Space sp.z o.o Aleje Jerozolimskie 65/79, 00-697 Warsawa,
2.3. dalam pesan di atas dalam bentuk tertulis atau elektronik, harap berikan informasi dan keadaan sebanyak mungkin mengenai subjek pengaduan, khususnya jenis dan tanggal ketidakberesan dan detail kontak. Informasi yang diberikan akan sangat memudahkan dan mempercepat pertimbangan komplain oleh Penjual,
2.4. untuk penilaian cacat fisik Produk, harus disampaikan ke alamat berikut: Ts2 Space sp.z o.o Aleje Jerozolimskie 65/79, 00-697 Warsawa,
2.5. Penjual akan segera menanggapi permintaan Pelanggan, selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sejak tanggal pengajuan keluhan,
2.6. dalam hal keluhan dari Pelanggan yang merupakan Konsumen atau entitas yang disebutkan dalam § 10 Regulasi - kegagalan untuk mempertimbangkan keluhan dalam waktu 14 hari sejak pengajuannya sama dengan pertimbangannya. Sehubungan dengan keluhan yang beralasan dari Pelanggan yang merupakan Konsumen atau entitas yang disebutkan dalam § 10 Peraturan, Penjual menanggung biaya penerimaan, pengiriman, dan penggantian Produk dengan yang bebas cacat,
2.7. tanggapan atas keluhan diberikan di atas kertas atau media tahan lama lainnya, misalnya email atau pesan teks.
§ 8
HAK PENARIKAN DARI PERJANJIAN
1. Sesuai dengan poin 10 dari paragraf ini, Pelanggan yang juga merupakan Konsumen atau entitas yang disebutkan dalam § 10 Peraturan, yang menyelesaikan kontrak jarak jauh, dapat menarik diri tanpa memberikan alasan dengan mengirimkan pernyataan yang relevan dalam waktu 14 hari. Untuk memenuhi tenggat waktu ini, cukup mengirimkan pernyataan penarikan dari kontrak yang disediakan oleh Toko.
2. Dalam hal penarikan dari kontrak, Kontrak Penjualan dianggap batal, dan Konsumen atau entitas yang disebutkan dalam § 10 Peraturan wajib mengembalikan Produk kepada Penjual atau menyerahkannya kepada orang yang diberi kuasa oleh Penjual untuk mengambilnya segera, tetapi tidak lebih dari 14 hari sejak tanggal ia menarik diri dari kontrak, kecuali jika Penjual menawarkan untuk mengambil sendiri Produk tersebut. Untuk memenuhi tenggat waktu, cukup mengirim kembali Produk sebelum kadaluwarsa.
3. Dalam hal penarikan dari Perjanjian Penjualan, Produk harus dikembalikan ke alamat berikut: Ts2 Space sp.z o.o Aleje Jerozolimskie 65/79, 00-697 Warsawa.
4. Konsumen atau entitas yang disebutkan dalam § 10 dari Peraturan bertanggung jawab atas penurunan nilai Produk sebagai akibat penggunaannya dengan cara yang melampaui apa yang diperlukan untuk menetapkan sifat, karakteristik, dan fungsi Produk . Untuk menentukan sifat, karakteristik, dan fungsi Produk, Konsumen atau entitas yang disebutkan dalam § 10 Peraturan harus menangani Produk dan memeriksanya hanya dengan cara yang sama seperti yang dapat mereka lakukan di toko alat tulis.
5. Tunduk pada poin 6 dan 8 paragraf ini, Penjual akan mengembalikan nilai Produk beserta biaya pengirimannya menggunakan metode pembayaran yang sama seperti yang digunakan oleh Konsumen, kecuali Konsumen atau entitas yang disebutkan dalam § 10 dari Peraturan telah secara tegas menyetujui jika tidak, kembalikan tanpa biaya kepada mereka. Tunduk pada poin 7 paragraf ini, pengembalian akan dilakukan segera, dan selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sejak diterimanya pernyataan penarikan dari Perjanjian Penjualan oleh Penjual.
6. Jika Konsumen atau entitas yang disebutkan dalam § 10 Peraturan telah memilih metode pengiriman Produk selain metode pengiriman termurah yang biasa ditawarkan oleh Toko, Penjual tidak berkewajiban mengganti biaya tambahan yang dikeluarkan oleh mereka.
7. Jika Penjual tidak menawarkan untuk mengambil Produk dari Konsumen atau entitas yang disebutkan dalam § 10 dari Peraturan, dia dapat menahan penggantian pembayaran yang diterima dari Konsumen sampai barang tersebut dikembalikan atau dikirimkan oleh Konsumen atau entitas yang dirujuk ke dalam § 10 Peraturan, bukti pengiriman kembali, tergantung pada peristiwa mana yang terjadi lebih dulu.
8. Konsumen atau entitas yang disebutkan dalam § 10 Peraturan, menarik diri dari Perjanjian Penjualan, sesuai dengan poin 1 paragraf ini, hanya menanggung biaya pengembalian Produk kepada Penjual.
9. Jangka waktu empat belas hari di mana Konsumen atau entitas yang dirujuk dalam § 10 Peraturan dapat menarik diri dari kontrak dihitung dari hari Konsumen atau entitas yang dirujuk dalam § 10 Regulasi menguasai Produk , dan dalam hal layanan sejak tanggal penutupan kontrak.
10. Hak untuk menarik diri dari kontrak jarak jauh tidak dimiliki oleh Konsumen atau entitas yang disebutkan dalam § 10 Peraturan dalam hal Perjanjian Penjualan:
10.1 di mana subjek layanan adalah barang non-prefabrikasi, diproduksi sesuai dengan spesifikasi konsumen atau berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,
10.2 di mana subjek layanan adalah barang yang dikirim dalam paket tertutup, yang tidak dapat dikembalikan setelah paket dibuka karena alasan perlindungan kesehatan atau kebersihan, jika paket dibuka setelah pengiriman,
10.3 di mana subjek layanan adalah barang-barang yang, karena sifatnya, tidak dapat dipisahkan dengan barang-barang lain setelah penyerahan,
10.4 di mana subjek layanan adalah layanan, jika Penjual telah sepenuhnya melakukan layanan dengan persetujuan tegas dari Konsumen, yang diberitahu sebelum dimulainya layanan bahwa setelah pelaksanaan layanan oleh Penjual, dia akan kehilangan hak untuk menarik diri dari kontrak,
10.5 di mana subjek layanan adalah barang yang cepat rusak atau memiliki umur simpan yang pendek.
11. Hak untuk menarik diri dari Perjanjian Penjualan dimiliki oleh Penjual dan Pelanggan jika pihak lain gagal memenuhi perjanjian untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan secara ketat.
§ 9
KETENTUAN YANG BERKAITAN DENGAN BISNIS (B2B)
1. Ayat ini memuat ketentuan yang hanya berkaitan dengan pengusaha yang tidak dicakup oleh perlindungan yang dihasilkan dari Undang-Undang Hak Konsumen, sebagaimana dimaksud dalam § 10 Peraturan.
2. Penjual memiliki hak untuk menarik diri dari Perjanjian Penjualan yang dibuat dengan Pelanggan yang bukan Konsumen dalam waktu 14 hari kerja sejak tanggal kesimpulannya. Penarikan kembali Perjanjian Jual Beli dalam hal ini dapat terjadi tanpa memberikan alasan dan tidak menimbulkan tuntutan apapun dari pihak Pelanggan yang bukan Konsumen terhadap Penjual.
3. Penjual berhak untuk membatasi metode pembayaran yang disediakan oleh Penjual kepada Pelanggan yang bukan Konsumen, termasuk mewajibkan pembayaran di muka untuk sebagian atau seluruh harga jual, terlepas dari metode pembayaran yang dipilih oleh Pelanggan dan fakta penutupan Perjanjian Penjualan .
4. Manfaat dan beban yang terkait dengan Produk dan risiko kehilangan atau kerusakan yang tidak disengaja pada Produk dialihkan kepada Pelanggan yang bukan Konsumen pada saat Penjual melepaskan Produk ke pengangkut. Dalam hal demikian, Penjual tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan, kekurangan, atau kerusakan pada Produk yang timbul sejak saat Produk diterima untuk diangkut hingga pengirimannya ke Pelanggan, serta atas keterlambatan pengangkutan kiriman.
5. Jika Produk dikirimkan kepada Pelanggan melalui suatu pengangkut, Pelanggan yang bukan Konsumen wajib memeriksa pengiriman tersebut tepat waktu dan dengan cara yang diterima untuk pengiriman tersebut. Jika ia menemukan bahwa Produk telah hilang atau rusak selama pengangkutan, ia wajib mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menentukan tanggung jawab pengangkut.
6. Penyelenggara dapat mengakhiri kontrak penyelenggaraan Layanan Elektronik dengan segera dan tanpa memberikan alasan dengan mengirimkan pemberitahuan penghentian kepada Penerima Layanan yang bukan Konsumen.
§ 10
KETENTUAN USAHA TENTANG HAK KONSUMEN
1. Pengusaha yang menjalankan kepemilikan perseorangan (paragraf ini tidak berlaku untuk perusahaan komersial) dilindungi oleh perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Hak Konsumen, dengan ketentuan bahwa Perjanjian Penjualan yang dibuat dengan Penjual tidak bersifat profesional.
2. Orang yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 ayat ini hanya dilindungi dalam lingkup:
2.1. ketentuan kontrak yang dilarang - yang disebut klausul kasar,
2.2. tanggung jawab berdasarkan jaminan atas cacat fisik dan hukum Produk, sesuai dengan § 7 Peraturan,
2.3. hak untuk menarik diri dari kontrak jarak jauh, sesuai dengan § 8 Peraturan.
3. Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam poin 1 ayat ini kehilangan haknya di bawah perlindungan konsumen jika Perjanjian Jual Beli yang dibuat dengan Penjual bersifat profesional, yang dibuktikan berdasarkan masuknya pengusaha dalam Daftar Pusat dan Informasi tentang Kegiatan Ekonomi Republik Polandia, khususnya kode Klasifikasi Kegiatan Polandia yang ditunjukkan di dalamnya.
4. Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 ayat ini tidak tercakup dalam perlindungan kelembagaan yang diberikan kepada Konsumen oleh Ombudsman Hak Konsumen poviat serta Ketua Badan Persaingan dan Perlindungan Konsumen.
§ 11
JENIS DAN CAKUPAN LAYANAN ELEKTRONIK
1. Penyelenggara memungkinkan penggunaan Layanan Elektronik melalui Toko, seperti:
1.1. menyimpulkan Perjanjian Penjualan Produk,
1.2. memelihara Akun di Bursa,
1.3. Buletin,
1.4. mengirimkan pesan melalui Formulir Kontak.
2. Pemberian Layanan Elektronik kepada Penerima Layanan di Gerai berlangsung dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Penyedia Layanan berhak menempatkan konten iklan di situs web Toko. Konten ini merupakan bagian integral dari Toko dan materi yang disajikan di dalamnya.
§ 12
KETENTUAN PENYEDIAAN DAN PENUTUPAN PERJANJIAN PENYEDIAAN LAYANAN ELEKTRONIK
1. Penyelenggaraan Layanan Elektronik yang ditentukan dalam § 11 poin 1 Peraturan oleh Penyelenggara tidak dipungut biaya.
2. Jangka waktu kontrak dibuat:
2.1. kontrak untuk penyediaan Layanan Elektronik yang terdiri dari memungkinkan penyerahan Pesanan di Toko diakhiri untuk jangka waktu tertentu dan berakhir pada saat pemesanan atau berhenti untuk menempatkannya oleh Penerima Layanan,
2.2. kontrak untuk penyediaan Layanan Elektronik yang terdiri dari pemeliharaan Akun di Toko ditutup untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Penyelesaian kontrak terjadi pada saat pengiriman Formulir Pendaftaran yang telah diisi oleh Penerima Layanan,
2.3. kontrak untuk penyediaan Layanan Elektronik yang terdiri dari penggunaan Buletin diselesaikan untuk waktu yang tidak terbatas,
2.4. kontrak penyediaan Layanan Elektronik yang terdiri dari pengaktifan pengiriman pesan kepada Penyedia Layanan melalui Formulir Kontak diakhiri untuk jangka waktu tertentu dan berakhir pada saat pengiriman pesan atau dihentikan pengirimannya oleh Penerima Layanan.
3. Persyaratan teknis yang diperlukan untuk kerjasama dengan sistem TIK yang digunakan oleh Penyelenggara:
3.1. komputer (atau perangkat seluler) dengan akses Internet,
3.2. akses ke email,
3.3. peramban web,
3.4. mengaktifkan Cookie dan Javascript di browser web.
4. Penerima Layanan wajib menggunakan Store dengan cara yang sesuai dengan hukum dan kesopanan, dengan mempertimbangkan penghormatan terhadap hak pribadi dan hak kekayaan intelektual pihak ketiga.
5. Penerima Layanan wajib memasukkan data sesuai dengan fakta.
6. Penerima layanan dilarang menyediakan konten ilegal.
§ 13
KELUHAN TERKAIT PENYEDIAAN LAYANAN ELEKTRONIK
1. Pengaduan terkait penyelenggaraan Layanan Elektronik melalui Store dapat disampaikan oleh Pelanggan melalui email ke alamat sebagai berikut: [email protected]
2. Dalam e-mail di atas, harap berikan informasi dan keadaan sebanyak mungkin terkait subjek pengaduan, khususnya jenis dan tanggal ketidakberesan serta detail kontak. Informasi yang diberikan akan sangat memudahkan dan mempercepat pertimbangan pengaduan oleh Penyedia Layanan.
3. Pertimbangan pengaduan oleh Penyedia Layanan dilakukan segera, selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sejak tanggal pemberitahuan.
4. Tanggapan Penyedia Layanan mengenai keluhan dikirim ke alamat email Pelanggan yang diberikan dalam keluhan atau dengan cara lain yang diberikan oleh Pelanggan.
§ 14
KETENTUAN PENGHENTIAN PERJANJIAN PENYEDIAAN LAYANAN ELEKTRONIK
1. Pemutusan kontrak penyelenggaraan Layanan Elektronik:
1.1. Kontrak untuk penyediaan Layanan Elektronik yang bersifat terus menerus dan tidak terbatas (memelihara Akun, Buletin) dapat diakhiri,
1.2. Pelanggan dapat mengakhiri kontrak dengan segera dan tanpa memberikan alasan dengan mengirimkan pernyataan yang relevan melalui email ke alamat berikut: [email protected]
1.3. Penyedia Layanan dapat mengakhiri kontrak untuk penyediaan Layanan Elektronik yang bersifat terus-menerus dan tidak terbatas dalam hal Penerima Layanan melanggar Peraturan, khususnya ketika ia menyediakan konten yang melanggar hukum setelah permintaan sebelumnya yang tidak efektif untuk menghentikan pelanggaran dengan tenggat waktu yang sesuai. Dalam hal ini, kontrak berakhir setelah 7 hari sejak tanggal penyerahan pernyataan keinginan untuk mengakhirinya (periode pemberitahuan),
1.4. pemutusan mengakibatkan pemutusan hubungan hukum yang berlaku dikemudian hari.
2. Penyelenggara dan Penerima Layanan dapat mengakhiri kontrak penyediaan Layanan Elektronik sewaktu-waktu berdasarkan kesepakatan para pihak.
§ 15
HAK MILIK INTELEKTUAL
1. Semua konten yang diposting di situs web di https://ts2.pro/id/ dilindungi oleh hak cipta dan (tunduk pada § 15 poin 3 dan elemen yang diposting oleh Penerima Layanan, digunakan atas dasar lisensi, transfer hak cipta, atau penggunaan wajar) dimiliki TS2 SPACE PERUSAHAAN TERBATAS dimasukkan dalam Daftar Pengusaha oleh Pengadilan Negeri Ibukota Negara Warszawa di Warsawa, Divisi Komersial ke-12 dari Pengadilan Nasional Daftar dengan nomor KRS: 0000635058, tempat usaha dan alamat layanan: Aleje Jerozolimskie 65/79, nomor apartemen: 15.03, 00-697 Warszawa, NIP: 7010612151, REGON: 365328479. Pelanggan memikul tanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi pada Penyedia Layanan, yang diakibatkan oleh penggunaan konten apa pun dari situs web https://ts2.pro/id/ tanpa persetujuan dari Penyedia Layanan.
2. Setiap penggunaan oleh siapa pun, tanpa persetujuan tertulis dari Penyedia Layanan, dari salah satu elemen yang membentuk konten dan konten situs web https://ts2.pro/id/ merupakan pelanggaran terhadap hak cipta Penyedia Layanan dan mengakibatkan tanggung jawab perdata dan pidana.
3. Semua nama dagang, nama Produk, nama perusahaan, dan logo mereka yang digunakan di situs web Toko di https://ts2.pro/id/ adalah milik pemiliknya dan hanya digunakan untuk tujuan identifikasi. Mereka mungkin merupakan merek dagang terdaftar. Semua materi, deskripsi, dan foto yang disajikan di situs web Toko di https://ts2.pro/id/ digunakan untuk tujuan informasi.
§ 16
KETENTUAN AKHIR
1. Perjanjian yang dibuat melalui Bursa dibuat sesuai dengan hukum Polandia.
2. Dalam hal terjadi ketidakpatuhan dari setiap bagian dari Regulasi dengan hukum yang berlaku, ketentuan hukum Polandia yang relevan akan berlaku sebagai pengganti ketentuan Regulasi yang ditentang.
3. Setiap perselisihan yang timbul dari Perjanjian Penjualan antara Toko dan Konsumen akan diselesaikan terlebih dahulu melalui negosiasi, dengan tujuan penyelesaian perselisihan secara damai, dengan mempertimbangkan Undang-Undang tentang penyelesaian perselisihan konsumen di luar pengadilan. Namun, jika hal ini tidak mungkin atau tidak memuaskan salah satu pihak, perselisihan akan diselesaikan oleh pengadilan umum yang kompeten, sesuai dengan poin 4 paragraf ini.
4. Litigasi sengketa:
4.1. setiap perselisihan yang timbul antara Penyedia Layanan dan Penerima Layanan (Klien) yang juga merupakan Konsumen atau entitas yang disebutkan dalam §10 Peraturan, akan diajukan ke pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata 17 Nopember 1964,
4.2. setiap perselisihan yang timbul antara Penyedia Layanan dan Penerima Layanan (Klien) yang bukan Konsumen, sebagaimana dimaksud dalam §9 Peraturan, akan diajukan ke pengadilan yang berwenang untuk tempat kedudukan Penyedia Layanan.
5. Nasabah yang merupakan Konsumen juga memiliki hak untuk menggunakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, khususnya dengan mengajukan, setelah prosedur pengaduan selesai, permohonan untuk memulai mediasi atau permohonan pertimbangan kasus oleh pengadilan arbitrase ( aplikasi dapat diunduh dari situs web http://www.uokik.gov.pl/download.php?plik=6223). Daftar Pengadilan Arbitrase Konsumen Permanen yang beroperasi di Inspektorat Provinsi dari Inspeksi Perdagangan tersedia di situs web: http://www.uokik.gov.pl/wazne_adresy.php#faq596. Konsumen juga dapat menggunakan bantuan gratis dari ombudsman konsumen poviat (kota) atau organisasi sosial yang tugas hukumnya mencakup perlindungan konsumen. Pengejaran klaim di luar pengadilan setelah berakhirnya prosedur pengaduan tidak dikenai biaya.
6. Untuk menyelesaikan perselisihan secara damai, konsumen dapat, khususnya, mengajukan keluhan melalui platform online ODR (Online Dispute Resolution), tersedia di: http://ec.europa.eu/consumers/odr/.